LPM


Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa Pengertian LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Perberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun LPM mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  • Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
  • Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
  • Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  • Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  • Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  • Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
  • Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa Sukorejo

MUSYAWARAH RKPDES

Geografis Desa Sukorejo