Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

KPM

KPM atau Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan anggota masyarakat desa/kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. KPM dibentuk di desa atau kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah. Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM. KPM berjumlah antara 5 sampai 10 orang yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. KPM mempunyai tugas membantuk Pemerintah Desa atau Lurah dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, yang meliputi: menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayah desa membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif mendorong dan meyakinkan para p

LPM

Gambar
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa Pengertian LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Perberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun LPM mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat : Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Fungsi Lembaga Pemberdaya

PKK

Gambar
PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) merupakan sebuah organisasi kemasyrakatan yang memberdayakan para kaum wanita untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan. PKK biasanya beranggotakan ibu-ibu dan para remaja wanita. PKK terkenal dengan 10 program pokoknya yang pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu: Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Gotong Royong Pangan Sandang Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga Pendidikan dan Keterampilan Kesehatan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi Kelestarian Lingkungan Hidup Perencanaan Sehat Tujuan PKK: PKK membantu pemerintah dalam memperbaiki dan membina tata kehidupan dan penghidupan keluarga yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945 menuju terwujudnya keluarga sejahtera. TIM PENGGERAK PKK DESA SUKOREJO Ketua Tim               : Mujianah Sekretaris                : Pipit Handayani Bendahara               : Siti Aliyah Ketua POKJA I       : Siti Toyibah Ketua POKJA II      : Muslimah Ketua POKJA III    

Struktur Pemerintahan Desa

Gambar
Struktur Pemerintahan Desa S ukorejo KEPALA DESA Nama                            : Drs.Mahfud Hadi   Tempat, Tgl lahir          : Tulungagung,16 – 01 - 1966   Pendidikan Terakhir     : S1     TMT Masa Jabatan      : 1.   2013 sampai 2019                                                                                         2. 2019 sampai 2025                                                              Jenis Kelamin               : Laki-laki   Agama                          : Islam SEKRETARIS DESA Nama                             :  Muhamad Muhsin Jabatan dinas                 : Sekertaris Desa Tempat, tgl lahir            : Tulungagung, 01 – 02 - 1970 Pendidikan Terakhir      : SMEA Jenis kelamin                : Laki laki Agama                          : Islam PERANGKAT DESA Nama                                   : Mohamad Samud Jabatan dinas                      : Kaur Pemerintahan Tempat, tgl lahir                   : 12 - 09 -

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Wewenang BPD antara lain: Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa Menyusun tata tertib BPD ANGGOTA BPD DESA SUKOREJO Nama                                                   : Solikin Moslim Jabatan                                                : Ketua Tempat, tgl lahir                                   : Tulungagung, 01 – 07 -  196

Geografis Desa Sukorejo

Gambar
Desa Sukorejo berada di lereng gunung wilis bagian timur dan berada di barat laut dari Kabupaten Tulungagung yang berjarak kurang lebih sekitar 15 km dari kota kabupaten dan terletak pada koordinat 111 sampai 112 bujur timur dan 7,5 sampai 08 lintang selatan dengan ketinggian 90 meter dari permukaan air laut. Desa Sukorejo mempunyai luas wilayah  166.845 hektar, dengan jumlah penduduk 2968 orang per mei 2015, terbagi 1515 laki-laki dan 1453 perempuan, tercakup pada 860 kartu keluarga. Tanah desa Sukorejo sedikit miring dengan kemiringan kurang lebih 10 sampai 15 derajat miring ketimur, karena berada di timur gunung wilis. Batas wilayah sebelah utara adalah desa Tulungrejo. Sebelah selatan adalah desa Sukodono. Sebelah barat adalah desa Punjul. Sebelah timur adalah desa Karangrejo / desa Jeli. Jarak desa dari pusat pemerintahan kecamatan adalah 5 km dan jarak desa dari pusat pemerintahan kota / kabupaten adalah 12 km. Jarak desa dari Kota/ibukota Kabupaten adalah 36 km dan jar

Sejarah Desa Sukorejo

Gambar
                                                               BALAI DESA YANG LAMA                                                BALAI DESA SUKOREJO SEKARANG A. SEJARAH DESA SUKOREJO Di setiap negara, kerajaan, propinsi, kabupaten, sampai desa mempunyai sejarah dan latar belakang berdirinya atau asal muasal adanya nama daerah tersebut, demikian juga keberadaan Desa Sukorejo mempunyai sejarah tersendiri yang tentu berbeda dengan desa atau daerah yang lain. Desa Sukorejo berada di lereng gunung wilis bagian timur dan berada di barat laut dari Kabupaten Tulungagung yang berjarak kurang lebih sekitar 15km dari kota kabupaten dan terletak pada koordinat 111 sampai 112 bujur timur dan 7,5 sampai 08 lintang selatan dengan ketinggian 90 meter dari permukaan air laut.  Desa Sukorejo pada awalnya bernama desa Temon, baru pada masa pemerintahan bapak KH. Ma'ruf Adnan, desa Temon berubah nama menjadi Desa Sukorejo. Dulunya Desa SUkorejo adalah penyatuan dari beberapa pa