KPM
KPM atau Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan anggota masyarakat desa/kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. KPM dibentuk di desa atau kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah. Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM. KPM berjumlah antara 5 sampai 10 orang yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. KPM mempunyai tugas membantuk Pemerintah Desa atau Lurah dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, yang meliputi: menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayah desa membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif mendorong dan meyakinkan para p...