Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

MUSYAWARAH RKPDES

Gambar
ALUR PENYUSUNAN RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Mahfud hadi 26/7/2017 /Kades Sukorejo RKP Desa - Rencana Kerja Pemerintah Desa Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa . RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:    1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui