Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Wewenang BPD antara lain: Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa Menyusun tata tertib BPD ANGGOTA BPD DESA SUKOREJO Nama                                                   : Solikin Moslim Jabatan                                                : Ketua Tempat, tgl lahir                                   : Tulungagung, 01 – 07 -  196